Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ungkap 103 Kasus Kejahatan Jalanan Periode Januari-Februari 2025, Polda Metro Tangkap 220 Pelaku
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah, AE diamankan Polsek Kebun Jeruk karena membobol brankas majikan di Jalan Taman Ratu, Duri Kepa.

Kepolisian mengungkapkan, pelaku merupakan mantan karyawan toko membawa kabur uang Rp48 juta karena sakit hati kepada sang majikan.

Dari uang puluhan juta, polisi mengamankan sisa uang sebesar Rp5.000.000. Pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi dan foya-foya.

Selain AE, polisi juga menangkap RN seorang penjambret telepon genggam. Kedua pelaku terancam pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Penjambretan dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut