Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hari Ibu, Selvi Ananda dan Menteri PPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan telah disepakati untuk diambil keputusan di tingkat II atau pada rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang dibahas dan disepakati antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah adalah menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama. 

Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang didapat oleh ibu pekerja yang sedang melaksanakan persalinan, dan wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu tersebut bekerja.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut