SERANG, vozpublica.id - Puluhan santri, ustaz, dan kiai dari Forum Santri Banten melakukan aksi damai menolak peredaran minuman keras (miras) di PT Balaraja Barat Indah, yang terletak di kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten pada Jumat (2/8/2024). Aksi ini dipicu oleh dugaan perusahaan tersebut mengedarkan minuman beralkohol, anggur merah, di wilayah Kabupaten Serang.
Para peserta aksi menuntut agar peredaran miras dihentikan, karena bertentangan dengan ajaran Islam dan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang peredaran miras. Dalam aksi tersebut, seorang koordinator meminta aparat pemerintah Kabupaten Serang segera mengambil tindakan tegas terhadap pengedaran miras.
Sementara itu, pihak PT Balaraja Barat Indah membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan perusahaan tidak pernah mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Serang dan mematuhi ketentuan Perda setempat.
Editor: Wahyu Triyogo