Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nelangsa, Rekening Ustaz Das'ad Latif untuk Bangun Masjid Diblokir PPATK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi judi online melalui dompet digital atau e-wallet. Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi terlibat tindak pidana, termasuk sebagai rekening penampung deposit judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, menjelaskan pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam situasi tertentu sebagai bagian dari penindakan kasus, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menyasar rekening dorman atau tidak aktif.

Sebelumnya, PPATK sempat memblokir 122 juta rekening dorman dari lebih 105 bank, yakni rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari tiga bulan. Seluruh rekening tersebut kini sudah dibuka kembali.

PPATK mencatat, setelah kebijakan pemblokiran diterapkan, nilai transaksi judi online menurun hingga 70 persen, dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut