JAKARTA, vozpublica.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi judi online melalui dompet digital atau e-wallet. Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi terlibat tindak pidana, termasuk sebagai rekening penampung deposit judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, menjelaskan pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam situasi tertentu sebagai bagian dari penindakan kasus, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menyasar rekening dorman atau tidak aktif.
Sebelumnya, PPATK sempat memblokir 122 juta rekening dorman dari lebih 105 bank, yakni rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari tiga bulan. Seluruh rekening tersebut kini sudah dibuka kembali.
PPATK mencatat, setelah kebijakan pemblokiran diterapkan, nilai transaksi judi online menurun hingga 70 persen, dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun.

Rekening Diblokir PPATK, Ustaz Das’ad Latif Curhat Tak Bisa Bayar Bahan Bangunan Masjid
Editor: Komaruddin Bagja