Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Berawal Hobi, Kini Teh Herbal Buatan Ibu di Palembang jadi Suvenir G20
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal China. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto bernilai Rp 438 juta. Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Produser : Febry Rachadi
Reporter :  Carlos Roy Fajarta Barus

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut