Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Delapan warga negara Taiwan, terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 26 April 2018. Penyelundupan dilakukan melalui Pantai Anyer dengan menggunakan Kapal Wanderlust.

Sidang vonis kedelapan WNA itu digelar terpisah. Sidang pertama memvonis tiga terdakwa yang berperan mengatur pergerakan di darat, yakni kawasan Cilegon, Banten. Sementara lima terdakwa lain awak kapal yang mengatur penyelundupan di laut, yakni Kepulauan Riau.

Hakim Ketua Effendi Muchtar memvonis mati lebih dulu tiga terdakwa atas nama Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 51 karung sabu masing-masing berisi 18 kantong sabu seberat 948,24 gram, enam unit hanphone, serta dua mobil Toyota Innova Nopol B 1766 PKQ dan B 8103 HM. Ketiganya ditahan sejak 21 Juli 2017.

Tak begitu lama, PN Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Haruno Patriadi kembali memvonis lima terdakwa WNA asal Taiwan atas nama Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Dari tangkapan kelima terdakwa ini polisi mengamankan sabu seberat hampir 1 ton, enam paspor, satu buku catatan, 17 unit handphone, satu telepon satelit, satu unit kapal laut dengan panjang 27.9 meter dan dua unit rubber boat.

Hakim ketua masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut