JAKARTA, vozpublica.id - Eksekusi penyitaan ruko perkantoran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berlangsung tegang. Pemilik ruko mengaku dirinya telah melunasi beban utang kepada pihak bank.
Saat tim juru sita dari pengadilan dan anggota kepolisian hendak mengeluarkan barang-barang dari dalam ruko, aksi protes dilontarkan sejumlah massa. Tak terima atas keputusan yang dibacakan oleh tim juru sita, sejumlah warga berupaya menghalau petugas.
Meski begitu, eksekusi tersebut berhasil dilakukan kepolisian dan mengelularkan sejumlah barang dari dalam ruko. Menurut salah satu pemilik ruko, Setyo Adi mengaku bahwa dirinya telah melunasi beban utang tersebut kepada pihak bank pada 2007.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani