JAKARTA, vozpublica.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN rata-rata lima persen pada 2019.
Jokowi memastikan kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan tahun 2019 tidak akan menghilangkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang sudah berlaku dalam dua tahun terakhir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai sudah saatnya bagi pemerintah menaikkan gaji pokok ASN dan pensiunan pada tahun depan karena sejak 2015 tidak pernah naik. Inflasi yang rata-rata 3-4 persen per tahun, daya beli ASN bisa tergerus jika gaji tak dinaikkan.
Menkeu memastikan skema THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan masih tetap ada, termasuk besarannya yang memperhitungan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, lanjut dia, skema tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Presiden menyebut, kenaikan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas birokrasi sehingga diharapkan pelayanan publik bisa lebih baik, mudah, cepat dan transparan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani