Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tagih Utang Rp1,7 Juta, Kakak Todongkan Senjata ke Adik hingga Bakar Surat Berharga
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ibu rumah tangga berinisial AM (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. AM ditangkap karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya.

Kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.

Tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan undercover buying atau berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi AM. Setelah melakukan komunikasi, pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Polisi langsung menangkap AM dan membawanya ke Mapolres untuk diproses.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut