Merokok saat Berkendara Dapat Sanksi Pidana dan Denda, Begini Peraturannya
Rabu, 11 Januari 2023 - 12:42:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Merokok sambil berkendara melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Pelanggar dapat dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.
Editor: Wahyu Triyogo