Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Meresahkan, Bule Rusak Kafe di Kuta Ditegur Merokok
Advertisement . Scroll to see content

Merokok saat Berkendara Dapat Sanksi Pidana dan Denda, Begini Peraturannya

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:42:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Merokok sambil berkendara melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pelanggar dapat dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut