JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Dalam pemeriksaan selama 3 jam itu, Fahri mengaku ditanya 12 pertanyaan.
Fahri menegaskan, pernyataan Sohibul Iman itu jelas-jelas telah menyerang pribadinya sehingga berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera memanggil dan menetapkan Sohibul sebagai tersangka.
Dia menuturkan, Polda berencana memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Dua saksi tersebut merupakan staf pribadinya.
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul karena menyebutnya berbohong dan membangkang terkait pemecatan pada kader PKS, Kamis, 8 Maret 2018.
Dalam kasus ini, Fahri melaporkan Sohibul Iman atas pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Lalu, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Fahri berharap pelaporan ini menjadi pelajaran semua pihak, terutama PKS. Dia pun berharap pimpinan PKS khususnya menyadari kesalahannya. Dia juga berharap PKS tidak dipimpin sembarang orang.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani