Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%
Minggu, 22 Desember 2024 - 18:58:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
Produser: Akira Aulia
Editor: Wahyu Triyogo