PEKANBARU, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar, Jumat (17/3/2023). Prosesi ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Adapun pemusnahan dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, yang mengecam impor pakaian bekas karena mengganggu industri dalam negeri. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan jika pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Editor: Wahyu Triyogo