Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Gus Yahya mengatakan belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut