PADANG, vozpublica.id - Seorang mantan karyawan BUMN di Padang berinisial AR (29) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka ditangkap di rumahnya di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (18/8/2024).
AR dilaporkan menganiaya istrinya menggunakan pisau cutter dan helm. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di lengan, memar di punggung, dan bibir pecah akibat dipukul. Tersangka mengaku bahwa tindak kekerasan ini dipicu oleh kecurigaannya terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dan sering menelantarkan anak.
Petugas dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang mendatangi lokasi penangkapan awalnya menghadapi penolakan dari pelaku. Namun, setelah proses pendekatan, AR berhasil dibawa ke Mapolresta Padang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Selain Trauma, Cut Intan Nabila Akui Banyak Luka dan Memar di Badan akibat KDRT
Editor: Wahyu Triyogo