Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika dengan 1-4 Tahun Penjara

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:30:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua

Mereka divonis dengan pidana penjara 1-4 tahun. 

Para terdakwa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Gustaf Urbanus Patandianan (Direktur PT Dharma Winaga), Arif Yahya, dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut