Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:36:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
MA menilai keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami luka berat.
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor: Wahyu Triyogo