Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Sebut 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

MA menilai keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut