Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Ngaku Tak Gentar dengan Putusan MK: Justru Warga Jakarta yang Untung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Mahfud juga berpendapat putusan MK itu akan meminimalisasi terjadinya kotak kosong atau calon boneka di berbagai daerah yang melaksanakan pilkada.

"Ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut