KPU Jakarta Tegaskan Hasil Survei Pilkada Dilarang Ditampilkan saat Masa Tenang
Selasa, 12 November 2024 - 19:04:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai, Minggu (24/11) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.
KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.
Editor: Wahyu Triyogo