Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sejumlah pengacara dan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2 menggugat KPU ke PTUN Jakarta. KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
 
TPDI menuntut pembatalan atau penyempurnaan SK KPU No.1632 Tahun 2023.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut