Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.id: Satgas Habema TNI Tembak Mati 18 OPM hingga TNI Buka Peluang Anak Korban Ledakan di Garut Jadi Prajurit
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - KPK menyatakan bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut harus dibuktikan kasus utamanya yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta adanya unsur kesengajaan. Dalam proses persidangan terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

SYL merupakan mantan Mentan yang juga politikus partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut