JAKARTA, vozpublica.id - KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini terbongkar melalui OTT yang dilakukan KPK, Minggu (6/10) lalu.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, diantaranya
1. SOL selalu Kadis PUPR Kalsel.
2. YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK.
3. AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
4. FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
5. YUD selaku pihak swasta
6. AND selaku pihak swasta
KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar.
Kasus yang sedang diusut dan diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Editor: Wahyu Triyogo