Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:15:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut