Komisi III Tegaskan Penghina Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:53:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR dorong pasal penghinaan presiden diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Editor: Mu'arif Ramadhan