Kenaikan Upah Diumumkan Bulan Ini, Ini Dia Tuntutan Buruh
Jumat, 04 November 2022 - 20:27:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Partai Buruh bersama serikat pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022) pagi. Mereka menuntut nasib kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Aksi berakhir pukul 15.00 WIB usai perwakilan buruh diterima oleh pihak dari Kemnaker. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Kemnaker sudah menerima tuntutan dan akan mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan buruh.
Dia menyebut, kenaikan upah tidak boleh rendah dari inflasi dan ditambah sesuai pertumbuhan ekonomi. Buruh juga menuntut Kemnaker tidak gunakan formula kenaikan upah dalam PP No 36 Tahun 2021. Kemnaker akan umumkan besaran kenaikan upah pada 21 November mendatang.
Editor: Wahyu Triyogo