Kejati Kirim Kembali Berkas Pegi Setiawan ke Penyidik Polda Jabar
Jumat, 19 Juli 2024 - 22:41:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Editor: Wahyu Triyogo