Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi IUP PT Timah
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:15:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Jampidsus menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Yakni, Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram dan uang tunai.
Editor: Wahyu Triyogo