Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2024 - 20:59:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.d - Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Reporter: Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan
Editor: Wahyu Triyogo