Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2023). Ammar Zoni tiba sekitar, pukul 13.23 WIB, menggunakan mobil tahanan. 

Sayang, tak nampak kehadiran Irish Bella yang menemani dan Ammar memilih bungkam dihadapan awak media. Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal, yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut