JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara (non-aktif) Rita Widyasari dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Rita diduga menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar, di antaranya dengan membeli 40 tas bermerek dari designer terkenal.
Sebanyak 40 tas yang sudah disita KPK tersebut di antaranya bermerek Hermes, Chanel, Dolce Gabbana, dan Louis Vuitton. Puluhan tas tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi berbeda, yaitu di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong. KPK juga menyita sepatu, jam tangan, perhiasan, dan kendaraan mewah.
KPK juga menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya diduga bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani