Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Vonis Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,  Teguh Harianto yang memimpin sidang hari ini mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.  

Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Apabila Harvey tak memiliki harta hukumannya akan ditambah 10 tahun.   

Suami aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara uang pengganti Rp210 miliar Subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024. Padahal jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara karena perbuatannya bersama terdakwa Helena Lim merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.  Kejaksaan Agung pun mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut