Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahasiswa UI Sampaikan Pertanyaan Tajam, Sri Mulyani Menghindar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Universitas Indonesia memprotes keras penetapan Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia, sebagai tersangka usai demo May Day. UI pun mendesak pembebasannya.

Universitas Indonesia menyatakan kekecewaan atas penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi, mahasiswa Prodi Filsafat UI, pasca-demo Hari Buruh 1 Mei 2025. Menurut UI, Cho berperan sebagai tim medis dalam aksi tersebut, bukan pelaku kerusuhan.

UI melalui Pelaksana Harian Direktur HMPI, Emir Chairullah, meminta agar aparat tidak gegabah menetapkan peserta aksi sebagai kriminal. Ia menegaskan, aksi demonstrasi bagian dari hak berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Emir menyebut pihaknya telah meminta bantuan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) guna mengawal proses hukum Cho Yong Gi. UI berharap kepolisian mempertimbangkan keprihatinan akademisi dan tidak mengabaikan peran kemanusiaan yang dijalankan Cho dalam demo itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka dalam kerusuhan demo May Day di depan Gedung DPR, termasuk tim medis dan paralegal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 216 dan 218 KUHP karena menolak bubar saat diperintahkan aparat.

Cho Yong Gi menjadi salah satu dari empat orang yang diduga bagian dari kelompok medis yang kini dijerat hukum. UI terus mendorong pembebasannya secepat mungkin.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut