Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.ID: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Anggota TNI Angkatan Laut penembak bos rental mobil di Tangerang, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, menangis saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin kemarin.

Air mata salah satu dari tiga anggota TNI AL, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, 48, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak itu, tak terbendung saat memberikan keterangan. Bambang mengaku menyesali perbuatannya hingga menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman.

Bambang mengatakan, dia dan dua rekannya merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Dia menyadari kehilangan suatu orang tua itu sangat menyakitkan.

Dia juga mengaku memahami kesedihan yang menimpa keluarga korban. Sebab, saat kejadian, dirinya juga baru ditinggalkan orang tuanya. Ayahnya meninggal dunia 20 hari sebelum penembakan Ilyas. 

Bambang mengklaim tak berniat menghilangkan nyawa orang lain. Dia menggunakan senjata api hanya karena terdesak dan merasa keselamatannya terancam. Dia berharap keluarga korban dan korban selamat mau menerima permintaan maafnya. 

Diketahui, tiga oknum prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut