JAKARTA, vozpublica.ID - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo hari ini. Namun penggugat, Aufaa Luqmana, mengaku siap berdamai dengan Jokowi melalui persyaratan tertentu.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, mengatakan kliennya meminta pihak tergugat tiga, yakni Jokowi, untuk membawa satu unit mobil Esemka Bima. Menurut Sigit, satu unit mobil saja sudah cukup untuk dibeli kliennya dan permasalahan akan dianggap clear.
Gugatan wanprestasi dilayangkan kepada tiga pihak yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka. Sementara itu Jokowi tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Solo. Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irfan.
Menurut Irfan, Jokowi menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk mengikuti pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan dan Italia. Menurut Irfan, sesuai ketentuan dalam gugatan perdata, ada keharusan bagi kedua pihak untuk menyelessikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.
Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution, dengan sendirinya tidak perlu lagi dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Editor: Mu'arif Ramadhan