BEKASI, vozpublica.ID - Polri membongkar pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi, Jawa Barat. Tempat pengolahan timah ini diduga milik jaringan internasional.
Polisi juga menangkap kepala pengoperasionalnya, yakni seorang warga Korea Selatan, berinisial J. Tersangka mengaku hendak mengirimkan 207 batang timah, ke negara asalnya, sebelum ditangkap.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go, Jumat hari ini mengatakan, akibat pengolahan timah ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp10,038 miliar.
Warga Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama atau GARU, yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal. Mereka sudah beroperasi sejak 2023.
Selain warga Korsel, Direktur CV GARU berinisial AF juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Polri tengah memburu pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung kepada para tersangka. Polisi sudah mengantongi identitas pengirim.
Editor: Wahyu Triyogo