JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri, Selasa kemarin.
Humas pengadilan tinggi Jakarta, Efran Basuning, Selasa kemarin mengatakan keduanya dinilai menjadi pemicu kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman pada Kamis lalu. PN Jakut telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologi kejadian berujung kericuhan tersebut ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya Mahkamah Agung merespons keributan yang terjadi antara dua advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di PN Jakut. MA memerintahkan ketua pengadilan negeri Jakarta Utara untuk melaporkan keributan tersebut ke polisi.
Juru bicara MA, Yanto saat konferensi pers Senin kemarin mengatakan para penyulut keributan bisa dilaporkan karena melecehkan marwah pengadilan. MA akan memerintahkan kepada ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian Contempt of Court tersebut kepada aparat penegak hukum.
Editor: Wahyu Triyogo