Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.ID: UI Desak Bebaskan Cho Yong Gi, Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum selama menjabat setelah tersandung gugatan perdata pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.

Permohonan kekebalan hukum PM Malaysia Anwar Ibrahim tersebut ditolak Pengadilan Tinggi. Kasus pelecehan seksual terhadapnya tetap berlanjut.

Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permintaan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk merujuk delapan pertanyaan hukum ke Pengadilan Federal. Permintaan itu terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang diajukan mantan asistennya, Muhammed Yusoff Rawther.

Hakim Roz Mawar menyatakan permohonan Anwar tidak memenuhi syarat sebagai kontroversi konstitusional. Dengan putusan itu, proses hukum tetap berjalan dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juni mendatang.

Anwar membantah semua tuduhan dan menyebut gugatan itu bermotif politik. Ia juga menegaskan permohonan kekebalan hukum diajukan demi menjaga stabilitas kelembagaan negara, bukan untuk menghindari hukum.

Sementara itu, Yusoff mengaku mengalami trauma berat akibat insiden yang terjadi pada 2018, sebelum Anwar menjabat sebagai perdana menteri. Anwar baru diangkat pada November 2022. Meski tim hukumnya berdalih gugatan bisa mengganggu tugas kenegaraan, pengadilan memutuskan proses hukum tetap harus dihormati.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut