JAKARTA, vozpublica.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. Pelanggaran itu dia temukan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin. Mentan menemukan ada minyak goreng, khususnya Minyakita, yang dijual dengan ukuran tak sesuai kemasan.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan atau di atas Harga Eceran Tertinggi, yakni dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter.
Menurut Amran, temuan ini merupakan pelanggaran serius dan tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel.
Mentan mengatakan, tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah juga akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, pemerintah tidak akan ragu bertindak tegas.
Sebelumnya juga viral warga mengeluhkan kemasan minyak goreng 1 liter yang isinya ternyata kurang dari ukuran tersebut. Dalam video yang viral, tampak warga mengukur minyak goreng tersebut di gelas ukur dan menemukan ternyata isinya di bawah 1 liter.
Editor: Mu'arif Ramadhan