Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.ID: Paulus Tannos Tolak Pulang ke Indonesia, Minta Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - KPK menangkap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos yang berstatus buron di Singapura. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada jumat (24/1/2025) mengatakan KPK sedang menyiapkan dokumen untuk membawa Paulus ke Indonesia.  

KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan. Hal ini  untuk mengekstradisi Paulus Tannos agar bisa secepatnya diadili. Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada agustus 2019. Ketiganya adalah Anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Proyek e-KTP mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dan perusahaan Paulus Tannos disebut menerima Rp145,8 miliar.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut