JAKARTA, vozpublica.ID - Blokir anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara telah dibuka oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp10 triliun. Anggaran tersebut khusus digunakan untuk merampungkan kontrak proyek pada periode 2022-2024.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan sejak 2022 pembangunan IKN masih menggunakan DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, seluruh proses transaksi penyedia jasa dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Anggaran Rp10 triliun yang sudah dicairkan akan digunakan untuk membayar beberapa paket pekerjaan, seperti jalan tol IKN, Istana Wakil Presiden, Masjid Negara IKN, proyek air limbah, hingga pembangunan jalan kawasan KIPP 1A.
Anggaran tersebut bukan pengadaan proyek baru, namun fokus pada pelunasan kontrak. Sebab, selanjutnya Badan Otorita akan mengambil alih pengadaan proyek di IKN yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Sebagai informasi, kontrak pembangunan IKN tahap 1 periode 2022-2024 telah selesai dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan pada tahap 1 meliputi Istana Negara, Istana Garuda, termasuk lapangan upacara, dan bangunan Sekretariat Presiden.
Editor: Mu'arif Ramadhan