Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline vozpublica.ID: AKBP Bintoro cs Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. 

Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin mengatakan, gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu. Pihaknya hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan.

Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian, atau anak bos Prodia itu, bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan, dan kapan gugatan kembali diajukan. Dia hanya menyebut ada satu atau dua orang tergugat, yang akan ditambahkan.

AKBP Bintoro sebelumnya diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia, senilai Rp20 miliar. Uang itulah yang diyakini membuat kasus tersebut mandek. Namun, AKBP Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak tersangka tidak terima, atas proses kasus pembunuhan itu, sehingga memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut