JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan.
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin mengatakan, gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu. Pihaknya hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan.
Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian, atau anak bos Prodia itu, bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan, dan kapan gugatan kembali diajukan. Dia hanya menyebut ada satu atau dua orang tergugat, yang akan ditambahkan.
AKBP Bintoro sebelumnya diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia, senilai Rp20 miliar. Uang itulah yang diyakini membuat kasus tersebut mandek. Namun, AKBP Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak tersangka tidak terima, atas proses kasus pembunuhan itu, sehingga memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
Editor: Wahyu Triyogo