Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Kopda Basarsya Tersangka Tembak Mati 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Polda Lampung menetapkan seorang pemain judi sabung ayam sebagai tersangka, pascapenggerebekan yang mengakibatkan tiga polisi gugur. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu kemarin mengatakan, dalam peristiwa tersebut, TNI dan Polri menemukan dua tindak pidana, yakni perjudian sabung ayam dan penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam kasus perjudian sabung ayam, satu warga sipil bernama Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan TNI-Polri. Penetapan tersangka tindak pidana perjudian didukung beberapa barang bukti dari TKP, di antaranya berupa uang tunai, ayam, mobil, sepeda motor, pisau, senter kepala dan pakaian.

Dalam kasus perjudian sabung ayam ini, total 14 saksi yang diperiksa. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut