Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Ungkap Bakal Tetap Ajukan PK 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). 

"Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Ya, jadi itu posisinya," kata Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024). 

Lebih lanjut, ia juga membahas terkait novum atau bukti baru yang berhasil didapatkan timnya setelah delapan tahun menangani kasus kopi sianida tersebut. 

"Terus terang kami memiliki novum untuk perkara ini. Novum ini adalah suatu bukti yang ada waktu perkara dijalankan, tapi tidak kami temukan waktu itu," ujarnya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut