JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
"Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Ya, jadi itu posisinya," kata Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut, ia juga membahas terkait novum atau bukti baru yang berhasil didapatkan timnya setelah delapan tahun menangani kasus kopi sianida tersebut.

Jessica Wongso: Saya sudah Maafkan Semua yang telah Lakukan Hal-hal Buruk
"Terus terang kami memiliki novum untuk perkara ini. Novum ini adalah suatu bukti yang ada waktu perkara dijalankan, tapi tidak kami temukan waktu itu," ujarnya.
Editor: Wahyu Triyogo