Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sejarah Baru: 4 Negara DK PBB Akui Palestina, Tinggal AS Menolak
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka dihukum mati atas vonis kasus pembunuhan berencana. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pun membenarkan adanya eksekusi mati terhadap seorang TKI di Arab Saudi.

Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati telah dilakukan pada Senin (29/10/2018) pagi di Kota Ta'if.

Atas peristiwa ini, Menlu pun tlmendatangi keluarga Tuti di Majalengka untuk menyampaikan kabar duka dan belasungkawa. Selain itu, pemerintah melalui Kemenlu telah melayangkan protes keras atas eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi pada perwakilan Indonesia.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut