Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Bimanesh terbukti merintangi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Dalam sidang putusan, justice collaborator yang diajukan terdakwa ditolak majelis hakim. Bimanesh didakwa bersama pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis, agar Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut