Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Senin, 16 Juli 2018 - 19:50:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Bimanesh terbukti merintangi penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Dalam sidang putusan, justice collaborator yang diajukan terdakwa ditolak majelis hakim. Bimanesh didakwa bersama pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis, agar Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani