JAKARTA, vozpublica.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Hal itu untuk memberikan pendampingan terhadap korban pemerkosaan.
Pemerkosaan dilakukan oknum pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH terhadap anak di bawah umur di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum berinisial JP (23) dilakukan Rabu 13 Juli 2022 dini hari.
Oknum JP kini mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah dipecat dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu. Pelaku kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Wahyu Triyogo