JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kemhub, Antonius Tonny Budiono.
Dalam kesaksiannya, Budi Karya mengaku bersalah dengan kejadian yang menimpa anak buahnya dan akan menjadi koreksi ke depan dalam menjalankan organisasi di Kemenhub.
Budi Karya dihadirkan JPU sebagai saksi dalam persidangan perkara suap beberapa proyek di lingkungan Kemenhub yang menjerat Antonius Tonny di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/3/2018).
Dalam kesaksiannya, Budi memberikan keterangan bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Budi sempat bertemu dengan terdakwa dalam satu kegiatan. Bahkan dia menganggap selama proses pelelangan proyek tidak ada pelanggaran.
Selain itu, Budi mempertegas bahwa nilai proyek di atas Rp100 juta yang dikerjakan Dirjen Hubungan Laut, diketahui dari laporan bawahannya. Menurut Budi, apa yang dilakukan terdakwa merupakan kekhilafan.
Dalam persidangan, Budi juga menegaskan bahwa dirinnya bersalah karena tidak tahu. Dia pun mengkritisi dirinya untuk melakukan kegiatan yang intensif, baik itu preventif maupun refresif dalam menjalankan organisasi.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani