Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Remaja di Bandung Ciptakan Sepeda Listrik Canggih
Advertisement . Scroll to see content

Belum Berizin, Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalan Protokol

Senin, 18 Februari 2019 - 20:30:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Jasa transportasi online bernama Migo sudah mulai digunakan warga Jakarta. Namun, karena belum memiliki izin, polisi akan menindak jika digunakan di jalan protokol.

Cukup mengeluarkan uang Rp3.000 masyarakat bisa menyewa motor listrik selama 30 menit. Salah satu warga, Sidik mengaku sering menyewa motor tersebut untuk menjemput anaknya sekolah.

Diketahui, Migo sudah memiliki izin usaha, namun peruntukannya bukan untuk di jalan raya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut