Belum Berizin, Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalan Protokol
Senin, 18 Februari 2019 - 20:30:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Jasa transportasi online bernama Migo sudah mulai digunakan warga Jakarta. Namun, karena belum memiliki izin, polisi akan menindak jika digunakan di jalan protokol.
Cukup mengeluarkan uang Rp3.000 masyarakat bisa menyewa motor listrik selama 30 menit. Salah satu warga, Sidik mengaku sering menyewa motor tersebut untuk menjemput anaknya sekolah.
Diketahui, Migo sudah memiliki izin usaha, namun peruntukannya bukan untuk di jalan raya.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani