JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ada 12.649.930 batang rokok dan 162.708 botol minuman keras ilegal yang dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan di DJBC di kantor pusat, kantor wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan melibatkan Puspom TNI, Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
"Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan ada 4.787 buah pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan essence tembakau," ujar Askolani kepada awak media di Gedung Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Editor: Wahyu Triyogo