Bawaslu Jakpus Panggil Gibran, tapi Malah Ngantor di Solo
Selasa, 02 Januari 2024 - 17:00:00 WIB
JAKARTA, vozpublica.id - Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Cawapres No Urut 2, Gibran Rakabuming untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day atau CFD pada Selasa (2/1/2024) siang. Namun, hingga sore belum tampak kehadiran Gibran. Sebelumnya diinformasikan Gibran masih berada di Solo dan melakuka aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo.
Sebagai informasi Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kader partai diantaranya Zita Anjani, Pasha hingga Uya Kuya. Berdasarkan ketentuan Bawaslu memiliki waktu 14 Hari penanganan sejak diadukannya pengaduan yang sudah teregistrasi.
Reporter : Ismalia, Yudi Richard
Produser: Reza Ramadhan
Editor: Wahyu Triyogo